Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas membuka usulan kenaikan pangkat PNS guru untuk periode Oktober tahun 2015. Hal ini merupakan bentuk pelayanan kepada tiap PNS untuk memenuhi salah satu hak PNS yaitu kenaikan pangkat.
Kenaikan pangkat untuk tahun 2015 dilaksanakan sebanyak dua periode yaitu periode April dan Oktober. Periode April sudah berlangsung, sekarang tinggal memberi peluang kepada rekan-rekan PNS untuk mengusulkan periode Oktober.
Mengutip surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, tertanggal 26 Mei 2015, menyebutkan bahwa, berkas usulan kenaikan pangkat terdiri dari :
- Usul Kenikan Pangkat Reguler
- Usul Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru
- Usul Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
- Usul Kenikan Pangkat Guru
Dalam kesempatan ini kami hanya akan mengulas poin nomor 3 dan 4.
Berikut uraian berkas persyaratan untuk nomor 3 dan 4.
3. Usul Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Berkas yang dilampirkan :
- Fotokopi SK Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir/SK Penyesuaian Jabatan
- Fotokopi Konversi NIP Baru
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir.(bagi yang usul ijazah baru legalisir dari universitas yang mengeluarkan).
- Fotokopi Surat Keterangan Ijin Belajar dan Pengukuhan Gelar (baagi yang mengusulkan Ijazah baru).
- Fotokopi sertifikat Lulus Penyesuain Ijazah (PI) bagi yang baru menggunakan S1.
- DP3 tahun 2013 dan penilaiaan prestasi kinerja tahun 2014 yang terdiri dari SKP awal tahun, Capaian SKP akhir tahun, dan prestasi PNS.
- Penetapan angka kredit asli.
- Fotokopi Karpeg.
Keterangan : kenaikan jafung merupakan usulan bagi guru yang mempunyai SK jafung, misal dari golongan II ke III ada kenaaikan jafung. Golongan III b ke III c juga mengalami kenaikan Jafung, serta Golongan III d ke IV a, IV c ke IV d. Golongan kepangkatan tersebut harus mengsulkan kenaikan Jafung karena akan mengalami kenaikan tunjangan fungsional.
4.Usul Kenikan Pangkat Guru
Berkas yang dilampirkan :
"Pengumpulan berkas paling lambat tanggal 13 juni 2015."
Mengingat begitu dekat toleransi waktu pengajuan, kami berharap kepada rekan-rekan yang berkepentingan mengusulkan kenaikan pangkat agar bisa melakukan konfirmasi pada tiap Unit Pendidikan Kecamatan di wilayah kerja masing-masing.
sedangkan mengenai PKG dan PKB bisa dipelajari di SK permenpan 16 tahun 2009.
0 komentar:
Posting Komentar